Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KANGEAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
210/Pdt.P/2026/PA.Kgn 1.Suhamo bin M. Tamid
2.Muliyas bin Suhamo
3.Hafadul Akram bin Suhamo
4.Shulhan Khair bin Suhamo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 210/Pdt.P/2026/PA.Kgn
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suhamo bin M. Tamid
2Muliyas bin Suhamo
3Hafadul Akram bin Suhamo
4Shulhan Khair bin Suhamo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan almarhuma Mariyatul Qibtiyah binti Busaher telah meninggal dunia pada hari Jum’at, tanggal 14 Agustus 2026 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 470 / 40 / 325.109 / 2026 yang dikeluarkan Kantor Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep tertanggal 24 Agustus 2026.
  3. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari almarhuma Mariyatul Qibtiyah binti Busaher adalah:
    1. Suhamo (sebagai suami).
    2. Muliyas (sebagai anak kandung yang pertama).
    3. Hafadul Akram (sebagai anak kandung yang kedua).
    4. Shulhan Khair (sebagai anak kandung yang ketiga).
  4. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan aturan hukum yang berlaku.

SUBSIDER

Mohon putusan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak