Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KANGEAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2026/PA.Kgn Abdus Samad bin Dul Kibli 1.Hatimul bin Addus
2.Sitti binti Addus
3.Alwi bin Sahuddin
4.Talha bin Sahuddin
5.Mursale bin Sahuddin
6.Kalsum binti Sahuddin
7.Handan bin sahuddin
8.Mae binti Sabdi
9.Mahwa binti Dulkipli
10.Adnan bin Aluwa
11.Addor bin Aluwa
12.Jasak bin Aluwa
13.Rukya bin Aluwa
14.Erma binti Aluwa
15.Ummi binti Aluwa
16.Taufik bin Aluwa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2026/PA.Kgn
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdus Samad bin Dul Kibli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rusmanto, S.H.,M.H.LiAbdus Samad bin Dul Kibli
Tergugat
NoNama
1Hatimul bin Addus
2Sitti binti Addus
3Alwi bin Sahuddin
4Talha bin Sahuddin
5Mursale bin Sahuddin
6Kalsum binti Sahuddin
7Handan bin sahuddin
8Mae binti Sabdi
9Mahwa binti Dulkipli
10Adnan bin Aluwa
11Addor bin Aluwa
12Jasak bin Aluwa
13Rukya bin Aluwa
14Erma binti Aluwa
15Ummi binti Aluwa
16Taufik bin Aluwa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Addus Muhadran dengan Sadriya  adaah suami istri yang menikah pada tanggal 01 Juli tahun 1917;
  3. Menyatakan objek terperkara tersebut diatas, adalah harta peninggalan Almarhum Addus Muhadran dengan Sadriya yang harus dibagi kepada ahli warisnya yaitu Penggugat dan Tergugat
  4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris dari almarhum Addus Muhadran dengan Sadriya
  5. Menetapkan bagian masing-masing ahli warisnya alamarhum Addus Muhadran dengan Sadriya kepada Penggugat dan Tergugat;
  6. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta warisan/harta tersengketa tersebut diatas adalah sah berharga
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

            Apabila Pengadilan Agama Kangean Kangean berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak