Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KANGEAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.P/2025/PA.Kgn MATRABAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 205/Pdt.P/2025/PA.Kgn
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MATRABAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IWAN FAHMI, S.HMATRABAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Kagean berkenan menetapkan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menetapkan bahwa :

Almarhum Bapak MAEDEN adalah benar orang tua kandung Pemohon dan telah meninggal dunia

Almarhumah Nyai. SITTI Ginti Alon adalah benar ibu kandung Pemohon dan telah meninggal dunia pada tahun 1965

3. Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhum MAEDEN Dan almarhumah SITTI Binti Alon adalah

MATRABAN (Laki-laki)

MUSUNIN (taki-laki)

ENTI (Perempuan)

MASRAWI (laki-laki)

4.Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak