| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon sebagai orangtua / wali yang sah berwenang mewakili anak bernama Alavda Alna Al Fayyadha dan Aiko Alna Al Fayyadh dalam melakukan penjualan harta miliknya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menjual harta milik anak berupa sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam posita di atas;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Kangean cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |