Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KANGEAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
217/Pdt.P/2026/PA.Kgn Erna Nur Rokhmatin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2026/PA.Kgn
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Erna Nur Rokhmatin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pemohon sebagai orangtua / wali yang sah berwenang mewakili anak bernama Alavda Alna Al Fayyadha dan Aiko Alna Al Fayyadh dalam melakukan penjualan harta miliknya;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menjual harta milik anak berupa sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam posita di atas;
  4.  Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Kangean cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak